Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Permohonan Nikah di Bawah Umur di Karimun Dipicu Hamil Duluan

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mayoritas Permohonan Nikah di Bawah Umur di Karimun Dipicu Hamil Duluan
huffingtonpost
Ilustrasi remaja hamil 

Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra


TRIBUNNEWS.COM,  KARIMUN 
- Hamil duluan sebelum nikah menjadi sebab terbanyak permohonan nikah di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat 51 permohonan  nikah  di  bawah umur atau permohonan nikah dispensasi  yang diajukan.

Dari 51 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun, sekitar 65 persennya, permohonan nikah dispensasi atau belum cukup umur tersebut dikarenakan hamil duluan.

"Paling banyak kami menerima permohonan nikah dispensasi karena alasan (hamil di luar nikah) itu" kata Ketua Pengadilan Agama Karimun melalui staf Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil.

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. 

Baca: Banyak yang Kaget Istri Ricky Harun Hamil Anak Keempat

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sampai Melahirkan dan Hamil Lagi, Rutin Tiduri Korban 4 Kali Sepekan

Baca: Syahnaz Mengeluh Perut Keras Bak Beton, Jeje Govinda Beri Saran Ini: Jangan-jangan Kontraksi

Usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara pengajuan permohonan nikah dispenasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November sebanyak 16 perkara.

Permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun di 2018 mencapai 44 kasus. 

Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.

"Selain alasan hamil, pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk menikah muda," ucapnya.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pengadilan Agama Karimun Terima 51 Permohonan Nikah di Bawah Umur, 65 Persen Akibat Hamil Duluan

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas