Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Takalar, Diduga Perkosa Bocah SD Selama 2 Hari

Keduanya diduga telah melakukan tindak pemerkosaan seorang siswi SD berinisial DS (12) selama dua hari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pemuda di Takalar, Diduga Perkosa Bocah SD Selama 2 Hari
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Dua pemuda bernama Ahmad alias Rendi (18) dan Akbar (16) ditangkap aparat kepolisian dari Polres Takalar.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pemerkosaan seorang siswi SD berinisial DS (12) selama dua hari.

Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap anak, Selasa (7/1/2020).

 Puluhan Pria di Inggris Diperkosa Reynhard Sinaga, Kepala SMA 1 Depok Ungkap Sikap Pelaku di Sekolah

“Kedua tersangka baru dua hari kenalan dengan korban di media sosial. Dari perkenalan itu, kedua tersangka lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai motor. Selanjutnya korban dibawa ke rumah tetangga tersangka Akbar,” katanya.

Di rumah itulah, kata Gani, kedua tersangka mencabuli korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tempat lain, di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.

“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali. Senin (6/1/2020), kedua tersangka lalu membawa korban ke rumah rekannya di Toppejawa, Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo. Di rumah itu, korban kembali dicabuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga Selasa (7/1/2020),” terangnya.

 Terungkap Gaya Hidup Mewah Reynhard Sinaga, Divonis Seumur Hidup Karena Perkosa Puluhan Pria Inggris

BERITA REKOMENDASI

Selasa malam, lanjut Gani, pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan anak yang dilakukan kedua tersangka.

Tidak menunggu lama, polisi pun langsung mencari kedua tersangka dan berhasil meringkusnya di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan.

“Kedua tersangka sudah ditahan di markas Polres Takalar dan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berawal dari Kenalan di Medsos, Siswi SD Diperkosa 2 Hari oleh 2 Pemuda

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas