Warga Cengal Ini Divonis Lepas karena Membela Bapaknya yang akan Ditembak Korban
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Sosor Panggabean 14 tahun penjara karena melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI menjatuhkan vonis lepas pada terdakwa Dandi (33 tahun), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam sidang , Kamis (9/1/2020).
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terlihat raut wajah terdakwa sangat bergembira.
Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).
Baca: Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun
Baca: Bowo Sidik Pertimbangkan Ajukan Banding
Baca: PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean 14 tahun penjara karena melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.
"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni," ujar Hakim.
Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.
"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi. Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak dibagian bawah ketiak. Sehingga korban meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri," jelasnya.
Baca: Hakim Bacakan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi langsung Tersungkur
Baca: Hakim Pertanyakan Status Pengacara Kivlan Zen
Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.
"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi,"
"Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.
Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.
Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tembak Mati Orang yang Mengancam Nyawa Bapaknya, Warga Cengal Ini Divonis Lepas