Kronologi Warga Medan yang Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta pada 'Ibu Kombes' di Instagram
Seorang warga di Kompleks Menteng Indah, Medan, diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena unggahannya di Instagram story.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kompleks Menteng Indah, Medan diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.
Alhasil, Febi Nur Amelia (29) harus menjalani sidang kasus pencemaan nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020).
Kasus ini berawal saat Febi menagih utang kepada sosok yang ia panggil Ibu Kombes, pada Selasa, 19 Februari 2019.
Dalam menagih utang, Febi memilih menggunggah tulisan lewat fitur Instagram Story.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujar Sri Lastuti, dikutip dari TribunMedan.com.
Kronologi
Jaksa mengatakan, awalnya Fitriani Manurung yang kini ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya yang juga menjadi saksi, Haryati, Selasa (19/2/2019).
Haryati memberitahu Fitriani Manurung, ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.
Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby25052.
Jaksa memastikan, pemilik akun tersebut adalah Febi Nur Amelia.
Menurut jaksa, Febi Nur Amelia telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Fitriani Manurung.
Dalam unggahannya, Febi menulis, Fitriani Manurung tidak membayar utangnya selama bertahun-tahun.
Alasan Febi menagih utang karena Fitriani Manurung adalah orang yang kaya.
Febi berpikir, Fitriani akan berdosa jika tidak membayarkan utangnya.
Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby25052 yang menagih utang pada sosok Fitriani Manurung
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Pinjam Uang untuk Promosi Suami
Jaksa mengatakan, Fitriani meminjam uang sekira Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Ternyata uang akan digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya itu, tapi Fitriani hanya memberikan alasan.
Fitriani mengaku, saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.
Blokir WhatsApp
Masih berusaha untuk menagih, Febi kembali menghubungi Fitriani untuk mengembalikan uangnya.
Namun, nomor WhatsApp Febi malah diblokir Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung bermaksud, agar Febi tak lagi menghubungi dan mencoba menagih utangnya lagi.
Mengaku Tak Mengenal
Pada 2019, Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenalnya.
Selain itu, Fitriani Manurung juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi.
Akhirnya, Fitriani Manurung memblokir akun Instagram Febi.
Kecewa dengan sikap Fitriani Fitriani Manurung, Febi membuat unggahan di Instagram story.
Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)