Kronologi Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta pada 'Ibu Kombes' di Instagram
Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febi Nur Amelia (29), warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.
Baca: Anjing Tertangkap Kamera Bunyikan Klakson Terus Menerus saat Ditinggal Pemiliknya di Dalam Mobil
Pinjam uang untuk promosi jabatan suami
Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.
Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani.
Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.
Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.
Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.
Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.
Kronologi kejadian