Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat Soal Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram yang Berujung di Persidangan

Cerita tragis dari penagih hutang yang disidang karena menyebar informasi hutang di sosial media Instagram. Ahli hukum bisnis ikut menanggapinya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata Pengamat Soal Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram yang Berujung di Persidangan
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020) 

"Kalau misal pegang aset, diberi peringatan saya jual aset ini untuk melunasi utang."

"Kalau tidak merespons nanti diberi pemberitahuan lagi agar bisa menjadi payung hukum," tuturnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.

Aji juga menyayangkan bila orang yang meminjamkan utang tidak memegang aset dari si peminjam, ia akan kerepotan karena tidak memiliki jaminan.

Di dalam rambu-rambu hukum, lanjut Aji, praktik meminjamkan uang dengan menarik keuntungan dilarang dalam UU Perbankan.

Masih kata Aji, meminjam utang bisa dilakukan walau hanya berdasarkan kesepakatan secara lisan.

"Memberikan utang kepada orang lain berapa pun jumlahnya harus ada kesepakatan walaupun lisan. Yang penting orang yang memberi utang tidak menarik keuntungan," tegas Aji.

Lantas, apa saja yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menggugat terkait kasus utang-piutang?

Berita Rekomendasi

"Ranah penagihan itu privat meski orang yang meminjam sangat menjengkelkan."

"Namun, orang yang emberi hutang memiliki bukti yang disimpan, ia pernah mentransfer ke rekening peminjam."

"Hal ini bisa menjadi bahan hukum jika ingin dimasukkan dalam gugatan," ujarnya.

Dalam kasus Febi, Aji mengatakan, perempuan berusia 29 tahun itu bisa melaporkan balik terkait kasusnya baik secara perdata maupun pidana.

"Kalau ranahnya perdata, namanya gugatan perdata untuk pembayaran utang."

"Kalau merasa ditipu karena tidak bisa membayar, bisa masuk ke ranah pidana," tegas Aji.

Menurut Aji, jika masuk dalam ranah pidana, pelapor bisa ke kepolisian untuk dimintai keterangan.

Keterangan itu terkait pasal yang akan disangkakan, apakah penipuan atau penggelapan.

"Biasanya dua pasal itu yang digunakan untuk orang yang menghindar dari kewajiban membayar utang."

"Untuk gugatan perdata yang disasar uangnya kembali, sedangkan pidana yang disasar memenjarakan orang yang utang," tambah Aji.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas