Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Berlalu, Tiga dari 8 Terduga Pelaku Pembunuhan Mantan Caleg Partai Nasdem Belum Tertangkap

Polda Sumut belum berhasil menangkap tiga orang pembunuh mantan caleg Partai Nasdem, Maraden Sianipar, dan rekannya, Maratua Parasian Siregar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Bulan Berlalu, Tiga dari 8 Terduga Pelaku Pembunuhan Mantan Caleg Partai Nasdem Belum Tertangkap
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Lima dari tersangka pembunuh Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar di Labuhanbatu saat pemaparan kasus di Markas Polda Sumut, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut belum berhasil menangkap tiga orang pembunuh mantan caleg Partai Nasdem, Maraden Sianipar, dan rekannya, Maratua Parasian Siregar.

Keduanya ditemukan tak bernyawa di kebun sawit di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, November 2019 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tiga tersangka masih buron.

"Tiga tersangka masih DPO mudah-mudahan dapat segera ditangkap. Kami mengimbau kepada ketiga orang ini supaya segera menyerahkan diri. Hal ini disampaikan, sebelum petugas harus melakukan tindakan tegas," katanya, Selasa (14/1/2020).

Kapolda yang waktu itu masih dijabat Irjen Agus Andrianto juga telah menyerukan hal serupa beberapa bulan lalu.

Lima dari 8 tersangka pembunuhan Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar diperlihatkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019). (kiri-kanan) Victor Situmorang alias Pak Revi, Jampi Hutahaean, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, Wibharry Padmoasmolo alias Harry.
Lima dari 8 tersangka pembunuhan Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar diperlihatkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019). (kiri-kanan) Victor Situmorang alias Pak Revi, Jampi Hutahaean, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, Wibharry Padmoasmolo alias Harry. (kolase tribun medan)

"Jadi saya minta kepada Joshua Situmorang, Riki, dan Hendrik Simorangkir, yang merupakan bagian dari para pelaku untuk segera menyerahkan diri," imbau Agus saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

Sebelumnya Polisi menangkap lima tersangka pembunuh Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Berita Rekomendasi

Pada 5 November 2019 Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panai Hilir telah mengamankan dua tersangka atas nama Victor Situmorang alias Revi (49), diamankan sekitar pukul 01.00 WIB dari kediaman tersangka.

Sedangkan tersangka Sabar Hutapea alias Tati (50) diamankan 30 menit kemudian sekitar pukul 01.30 WIB dari rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir.

Baca: Pengakuan Zuraida: Bertekad Bunuh Suaminya Karena Tak Dipedulikan Sejak Hamil Kedua

Baca: Janji Zuraida Setelah Membunuh Suaminya, Nikahi Jafri dan Pergi Umrah

Pada hari yang sama, tepatnya 19 jam kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengamankan tersangka Daniel Sianturi alias Niel (40) di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka Janti Katimin Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Kemudian pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kelima yaitu Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40) di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Hanif Mustafa/Tribun Lampung)

"Total pelaku ada delapan tersangka. Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

Menurut Kapolda bahwa permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.

Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.

Baca: Kapolsek Payung Tahah Karo Ditangkap Tim Polda Sumut, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Baca: Pembunuh Jamaluddin Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta dan Umrah, Zuraida Baru Bayar Rp 2 Juta

"Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut," ungkap Agus.

"Sehingga inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku," tegas Agus. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Pembunuh Caleg Nasdem di Labuhanbatu masih Bebas Berkeliaran

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas