Kronologi Ayah di Jember Sekap Anak di Kandang Ayam, Ditelanjangi dan Diborgol
Seorang ayah berinisial EW (40) menyekap anak kandungnya sendiri, MI (13) di kandang ayam rumahnya, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial EW (40) menyekap anak kandungnya sendiri, MI (13) di kandang ayam rumahnya, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Penyekapan tersebut terungkap setelah MI berhasil kabur pada Sabtu (11/1/2020).
Saat berhasil kabur dari penyekapan itu, MI ditemukan warga dalam keadaan telanjang.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga setempat bernama Baidi, yang pertama kali didatangi oleh MI.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju," ujar Baidi pada Minggu (12/1/2020), dikutip dari TribunMadura.com.
Baidi melanjutkan, tangan dan kaki MI saat ditemukan juga dalam keadaan diborgol.
"Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya diborgol," jelas dia.
Menurut Baidi, bocah laki-laki tersebut disekap di kandang ayam rumah pasangan EW (40) dan HO (40).
EW adalah ayah kandung MI, sedangkan Ho merupakan ibu tirinya.
Menurut Baidi, keduanya menikah baru setahun terakhir.
MI kadang tinggal di rumah itu dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.
Sehingga, ia mengaku kaget saat mengetahui MI berada di depan rumahnya dalam keadaan seperti itu.
"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi.
Baidi pun menduga, MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya.
Ia menuturkan, tinggi pagar rumah itu sekitar 3 meter.
Menurutnya, dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, sementara jarinya tangannya diborgol.
Baidi berujar, MI membakar tali ban dengan kompor gas yang ada di kandang ayam itu.
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban," ungkapnya.
"Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.
Sebelumnya, istri Baidi yang saat itu ada di kios bensin depan rumah juga ikut terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.
Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu.
Lalu, istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.
Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.
Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi.
Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menjerat EW dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT," kata Alfian pada Senin (13/1/2020).
Ia menambahkan, tersangka telah melakukan kekerasan pada sang anak kandung.
"Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," jelasnya.
Alfian melanjutkan, tersangka tidak hanya menyekap korban, namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.
Alfian mengatakan, alasan dari tersangka karena sang anak tersebut nakal.
"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," jelas Alfian.
"Namun, anak ini korban broken home," lanjutnya.
Sang ayah, EW saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jember.
Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Mengutip Kompas.com, kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.
Kejadian bermula saat MI pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.
Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukan perintah ayahnya.
Menurut AKBP Alfian, EW lalu menarik tangan ayahnya keluar warnet.
Setelah berhasil menarik tangan MI, EW lalu melakukan tindak kekerasan.
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Penyembuhan Trauma
Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberikan penanganan khusus terhadap MI yang menjadi korban.
Polisi akan melakukan penyembuhan trauma, agar sang anak tidak mempunyai dendam kepada sang ayah maupun ibu tirinya.
“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Alfian.
Korban saat ini tinggal dengan pengasuhnya bernama, Salma.
Alasan polisi memberikan izin diasuh oleh Salma, karena dianggap sudah memiliki hubungan emosional dengan korban.
Barang Bukti
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu borgol tangan, satu borgol kaki, dan satu karet ban.
AKBP Alfian Nurrizal menambahkan, tali karet ban itu dipakai tersangka untuk mengikat MI pada sebuah tiang di kandang ayam di rumahnya.
"Tali ini dipakai pelaku untuk mengikat korban ke sebuah tiang," tambah Alfian.
Ia juga membenarkan, MI berhasil kabur setelah membakar tali ban itu dengan karena adanya kompor di kandang ayam itu.
"Tali ini putus setelah dibakar di atas kompor gas," jelas dia.
Menurutnya, MI melompati pagar rumah ayahnya dalam keadaan telanjang.
Selanjutnya, anak itu meminta tolong ke tetangga rumah ayahnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMadura.com/Sri Wahyunik) (Kompas.com/Bagus Supriadi)