Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terjerat 2 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahun

Dianggap sebarkan kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo dijerat dengan dua pasal, terancam hukuman penjara 10 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terjerat 2 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahun
IST via TribunJateng
6 Fakta Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Batu Besar Tiba-tiba Muncul Pukul 3 Dini Hari 

TRIBUNNEWS.COM - Dianggap sebarkan kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo dijerat dengan dua pasal, terancam hukuman penjara 10 tahun.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).

Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas