Sewa Kamar Kos Lalu Dikontrakkan Per Jam, Remaja Ini Ditangkap Karena Kamarnya Dipakai Untuk Asusila
Setelah dimintai keterangan, Zaky (19), diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Rabu (15/1/2020) pagi.
Hasilnya, ada empat pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar.
Tiga di antaranya adalah pelajar SMA dan SMK yang ada di Tulungagung.
Seorang penyedia kamar kos yang disewakan per jam juga dipanggil.
Setelah dimintai keterangan, Zaky (19), diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Sepasang kekasih yang menyewa kamarnya, Satria (21) dan Dumrotun (21) juga dibawa ke Polres Tulungagung, untuk dimintai keterangan.
Baca: Mengenal Wahyu Purwanto, Ipar Jokowi yang Akan Mencalonkan di Pilkada 2020
Baca: Diduga karena Istrinya Kalah Pilkades, Oknum Anggota DPRD Tulungagung Cabut Tiang Listrik
Baca: Berawal dari Kecurigaan Warga, Aksi Bejat Pria di Tulungagung Hamili Anak Tiri Terungkap
Zaky mengaku, awalnya dihubungi Dumrotun yang akan menyewa kamarnya.
"Dia WA saya mau sewa kamar saya. Sebelumnya kami belum pernah ketemu," ucap warga Sumbergempol ini.
Menurut Zaky, seorang temannya yang mempromosikan kamarnya.
Dumrotun yang tengah butuh kamar kemudian menghubungi temannya itu.
"Nomor saya kemudian diberikan ke dia (Dumrotun), terus saya dihubungi," tuturnya.
Sebelumnya Satpol PP memanggil tiga pemilik kamar kos yang dipakai pasangan bukan suami istri ini.
Namun dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya tidak menyewakan kamar kos.
Mereka meminjamkan kamar kos kepada temannya, tanpa memungut biaya.