Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Keluarga Cendana yang Teseret Kasus MeMiles Satu di Antaranya Berinisial AHS

Kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anggota Keluarga Cendana yang Teseret Kasus MeMiles Satu di Antaranya Berinisial AHS
Firman Rachmanuddin/Surya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat diwawancari wartawan. Kapolda Jatim tegaskan satu Keluarga Cendana terseret Investasi Bodong MeMiles, Inisial ASH. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan inisial anggota keluarga Cendana yang mendapat reward berupa 2 kendaraan mewah.

"Namanya AHS dan isterinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah 2 unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Sayangnya dia enggan menyebut jenis kendaraan apa yang dimaksud.

Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.

Polisi telah melayangkan panggilan terhadap AHS untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (21/1/2020) depan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah publik figur, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.

Berita Rekomendasi

Sepekan terakhir, sudah 2 publik figur yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Inisial Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas