Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Probolinggo Cabuli Muridnya di Kelas, Terungkap Setelah Berlangsung 2 Tahun

Seorang guru SD di Kabupaten Probolinggo, AY (35) tega mencabuli siswanya sendiri, Z (13).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru SD di Probolinggo Cabuli Muridnya di Kelas, Terungkap Setelah Berlangsung 2 Tahun
google
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Seorang guru SD di Kabupaten Probolinggo, AY (35) tega mencabuli siswanya sendiri, Z (13).

Korban disetubuhi AY sebanyak empat kali dalam waktu dua tahun terakhir.

Z yang kini duduk di bangku kelas VI SD ini disetubuhi AY di ruang kelas.




Kepada wartawan, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orang tua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.

BERITA TERKAIT

Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan Arif.

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun", https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/17470261/guru-biologi-setubuhi-murid-sd-di-ruang-kelas-selama-dua-tahun?amp=1&page=2.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas