Dua Pemuda Perkosa Gadis 16 Tahun Secara Bergilir di Tobasa
Pemuda berinisial DM, warga Kecamatan Sigumpar, Toba Samosir (Tobasa), ditangkap petugas kepolisian karena diduga telah memperkosa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, TOBASA - Pemuda berinisial DM, warga Kecamatan Sigumpar, Toba Samosir (Tobasa), ditangkap petugas kepolisian karena diduga telah memperkosa remaja putri berusia 16 tahun.
DM merupakan satu dari dua pelaku pemerkosaan bergilir terhadap remaja perempuan.
Kasat Reskrim Polres Toba Samosir, AKP Nelson Sipahutar mengatakan DM kini telah ditahan di Mapolres Tobasa.
"Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan ke Unit PPA sesuai Laporan Polisi nomor LP/10/I/2020/SU/TBS," kata Nelson Sipahutar di Tobasa, Jumat (16/1/2020).
Nelson menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mendatangi rumah temannya berinisial CS di Simpang Kelapa, Desa Nauli, Kecamatan Sigumpar, Kamis (9/1/2020) sore.
Baca: Kebusukan Suami Terbongkar, Pamit Kerja Ternyata Memperkosa dan Menyiksa 6 Gadis di Bunker Rahasia
Baca: Cucu Pergoki Neneknya Diperkosa Kakek 72 Tahun Sampai Tak Sadarkan Diri, Kaget Saat Kamar Didobrak
Baca: Panik Korban yang Hendak Diperkosa Teriak, Remaja Ini Pilih Lari Tanpa Bercelana
Di rumah itu, korban bermain dengan keponakan CS di dalam kamar.
Selang berapa lama, DM, yang merupakan teman CS, tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
DM meminta keponakan CS keluar lalu menutup pintu kamar dan mematikan lampu.
Korban sempat heran atas tindakan DM, yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
“Siapa kau? Aku gak kenal sama mu,” kata Nelson menirukan perbincangan korban kepeda pelaku DM.
Alih-alih menjawab, DM malah langsung mendorong korban ke tempat tidur.
"DM bilang, ‘Slowlah kau, tak usah munafik’, lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur dalam posisi telentang," ujar Nelson.
Kata Nelson, korban tidak mengenali tersangka lantaran lampu sudah dipadamkan oleh pelaku. DM pun merangkul korban sambil memegang kepala gadis itu.
“Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” terang Nelson lagi.
Korban yang tak berdaya lagi untuk melawan, hanya bisa menjerit dan menangis.
Kalut dengan jeritan korban, DM malah menyumpal mulut korban sembari terus memuaskan nafsu setannya.
Setelah puas, DM pun keluar dari kamar.
Tak lama kemudian, korban yang masih dalam kondisi syok dan telanjang, dikejutkan dengan kedatangan CS, yang tak lain adalah temannya.
Kedatangan Cs ke kamar itu bukanlah memberikan pertolongan, melainkan memperkosa korban.
“Jadi korban diperkosa dua orang secara bergiliran,” terang Nelson.
Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban pun melapor ke Polres Tobasa.
Atas laporan itu, polisi bergerak dan membekuk DM.
Namun, CS berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Satu orang berinisial CS (17) status DPO,” kata Nelson.
Disebut Nelson, kepada DM dan CS polisi menetapkan pasal berbeda.
DM dijerat pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sedangkan CS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Nelson. (Jun/tribun-meedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Pemuda Perkosa Remaja 16 Tahun Secara Bergilir di Tobasa, Pelaku: Slowlah Kau, Tak Usah MunafikEditor: Juang Naibaho