Ibu Kombes: Saya Curiga Ada yang Ingin Menjatuhkan Saya, Saya Kan Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan
Saat dijumpai di Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol, Fitriani Manurung, menceritakan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fitriani Manurung, istri perwira polisi berpangkat kombes, membantah memiliki utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia.
Febi Nur Amelia disidangkan dengan pelanggaran ITE karena mencemarkan nama baik Fitriani Manurung di instastory.
Saat dijumpai di Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol, Fitriani Manurung, menceritakan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
"Saya tidak ada block dia (Febi Nur Amelia). Saya sudah tunggu permintaan maafnya, tapi sampai sekarang tidak ada," ucap Fitriani Manurung, Rabu (15/1/2020).
Ia menjelaskan kalau ucapan Febi Nur Amelia sangat kasar.
"Kau ngangkang 24 jam saja gak bisa bayar utangmu," tutur Fitriani Manurung menirukan tulisan di instasory Febi Nur Amelia.
"Kasar omongan dia. Saya dizolimi," sambungnya.
Baca: Kronologi Lengkap Febi Tagih Utang Puluhan Juta ke Ibu Kombes Malah Harus Jalani Sidang
Disebutkan Fitriani bahwa ia tetap menunggu iktikad baik dari Febi untuk meminta maaf atas apa yang telah diperbuat.
"Masih saya tunggu kata maaf dari dia. Kalau ada dia minta maaf kepada saya, saya rasa dia tidak akan duduk di kursi pengadilan," katanya.
"Karena sampai hari ini, dia tidak mengakui kesalahannya. Makanya sampai hari ini kasus ini masih berlanjut," tambahnya lagi.
Di instagram Fitriani disapa 'Bu Kombes' oleh Febi Nur Amelia.
Diketahui, Fitriani dan Febi saling mengenal, karena keduanya bergabung dalam Komunitas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
"Dulu dia aja japri saya di WhatsApp, suami dia pengin kenalan sama suami saya. Makanya lah kita berkenalan. Tetapi setelah itu, hubungan suaminya dengan suami saya entah ada apa di luar saya tidak tahu," sebut Fitriani Manurung.
Atas kasus ini Fitriani merasa ada yang ingin menjatuhkan nama baiknya.
Ia menyebut dirinya adalah bakal calon wakil wali kota Medan.
"Saya mencurigakan ada pihak yang ingin menjatuhkan saya. Karenakan saya adalah bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDI Perjuangan," ucap Fitriani.
Diadili di PN Medan
Febi Nur Amelia (29) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020).
Febi Nur Amelia diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik istri perwira polisi berpangkat Kombes, Fitriani Manurung, dengan cara menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com selama persidangan Febi Nur Amelia hanya menundukan kepalanya dan sesekali menoleh ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa Febi Nur Amelia dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Ia dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menjelaskan, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat Fitriani Manurung berada di rumah.
Saksi bernama Haryati yang merupakan adik kandung Fitriani Manurung memberi informasi melihat postingan instagram Febi Nur Amelia.
Berikut postingan instagram Febi Nur Amelia;
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .
AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET, KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di bandara jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Tujuan Febi Nur Amelia membuat postingan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
"Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung. Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Fitriani Manurung langsung memblockir akun whatsapp milik Febi Nur Amelia, bermaksud agar Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih utang.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui akun instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.
Pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali akun instagram milik Febi Nur Amelia.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
• Indonesia Masters 2020: Menang dengan Skor Identik, Jonatan Christie Melangkah ke Perempat Final
Dijumpai setelah sidang, Febi Nur Amelia bersama penasihat hukumnya, Muhammad Fauzi, irit bicara saat ditanyai awak media.
"Kita lihat saja nanti dua minggu lagi ya. Ini kan masih eksepsi belum masuk pada tahap pembuktian," ucap Muhammad Fauzi sambil pergi terburu-buru.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2020.
(Tribun-medan.com/CR23)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul ISTRI Perwira Polisi Blak-blakan soal Kalimat Kasar: Kau Ngangkang 24 Jam Tak Bisa Bayar Utangmu