Remas Payudara Mahasiswi di Bus AKDP Surabaya-Bojonegoro, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Lamongan pun langsung meringkus MK yang merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MK (37) melakukan tindakan pencabulan dengan cara meremas payudara seorang mahasiswi di Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Surabaya-Bojonegoro.
Polres Lamongan pun langsung meringkus MK yang merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Tindakan bejat MK itu dilaporkan oleh sang korban, RA (19).
RA merupakan warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.
"Pada saat naik bus dari Surabaya, dari Terminal Bungurasih, korban dan pelaku duduk satu bangku bersebelahan. Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Baca: Aksi Bejat Begal Payudara di Bus yang Incar Mahasiswi, Korban Sampai Takut, Simak Akhir Kejadiannya
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.
"Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.
Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.
"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.