Sebelum di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Ternyata Berdiri di Klaten
Sejumlah wartawan yang ikut meliput pendeklarasian kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Minggu (12/1/2020) lalu akan dimintai keterangan Polisi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah wartawan yang ikut meliput pendeklarasian kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Minggu (12/1/2020) lalu akan dimintai keterangan sebagai saksi demi melengkapi berkas penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto kepada Tribunjateng.com, di sela agendanya, Jumat (17/1/2020).
Dia menuturkan, sejumlah wartawan di Purworejo akan dimintai keterangan sebagai saksi yang disumpah untuk membantu penyidikan pihak Polda maupun Polres setempat.
Sebab, kata Budi, kedua tersangka yang kini ditahan pihaknya mengaku tidak mengundang wartawan saat pendeklarasian KAS di Kecamatan Bayan, Purworejo, beberapa waktu lalu.
Saat ditanyai berapa wartawan yang akan dimintai keterangan, Budi belum bisa merinci jumlahnya.
Namun, pihaknya menegaskan hanya memanggil demi kelengkapan berkas.
"Maka dari itu, kami ingin tahun kebenarannya seperti apa.
Kami butuh keterangan dari para wartawan di sana (Purworejo), seperti apa alurnya ceritanya.
Karena dari pengakuan wartawan di sana, mereka diundang," jelas Kombes Pol Budi.
Dirikan Secara Berjejaring
Dia menjelaskan, Kerajaan KAS yang didirikan oleh Totok Santoso (42) atau dikenal Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat bersama Fanni Aminadia (41) itu ternyata dimulai secara berjejaring sejak tahun 2018.
Jejak rekam KAS, ujar Budi, tersebar di Yogyakarta, Klaten, Purworejo, Solo, Wonogiri, dan hingga Kendal.
Bahkan sebelum di Purworejo, Kerajaan KAS terlebih dahulu terbentuk di Kabupaten Klaten oleh Totok, Fanni, dan temannya yang kini diperiksa sebagai saksi.
Teman Totok ialah Wiwik yang diketahui menjabat sebagai Maha Menteri atau Patih KAS di Klaten.
Namun karena disinyalir adanya saling cekcok internal, akhirnya Totok bersama Fanni memisah dan membangun kerajaan serupa di Purworejo.
"Setelah Jogja, para tersangka membangun KAS di Klaten.
Setelah itu, baru di Purworejo.
Namun yang viral terlebih dahulu di Purworejo.
Saat di Klaten, mereka sempat saling cekcok hingga akhirnya memisahkan diri dengan membangun kerajaan serupa di Purworejo," urai Budi.
Direskrimum melihat, terbentuknya KAS disinyalir tersebar hingga Kendal.
Namun untuk sementara ini, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah pengikut KAS di Kendal.
Dalam hal ini, dia menyebut adanya kemungkinan tersangka baru di balik kasus berdirinya KAS.
"Berkas-berkas sedang kita lengkapi, termasuk total kerugiannya.
Modus para tersangka sama, yakni dengan mengiming-mingkan jabatan tinggi, hidup bahagia, dan gaji dollar.
Sebelum itu, harus ada uang iuran dulu," ungkapnya.
Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, selain tersebar di Purworejo dan Klaten, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng ternyata menemukan banyak pengikut lainnya di sekitar Solo Raya, termasuk Wonogiri.
Dia mengungkapkan, rencananya, kedua tersangka yang mengaku sebagai raja dan ratu ini akan diperiksa secara psikologis oleh Dokkes Polda Jateng pada Senin (20/1/2020) besok.
Hal itu ditempuh pihak penyidik supaya mengetahui secara psikologis asal-muasal kedua tersangka masih mengklaim mendapat wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.
"Kedua tersangka kooperatif. Totok sudah memberikan penjelasan.
Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.
Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya nanti Senin (20/1/2020)," urai Kapolda.
Saat disinggung perihal adanya tersangka baru, Kapolda menyebut masih melihat kemungkinan, terutama kepada para koordinator atau patih di beberapa daerah lainnya.
"Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga.
Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," pungkas Irjen Pol Rycko.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran.
Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tribunjateng/gum).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ternyata Keraton Agung Sejagat Dulu Pecah Kongsi di Klaten, Akhirnya Toto Buat Lagi di Purworejo, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/17/ternyata-keraton-agung-sejagat-dulu-pecah-kongsi-di-klaten-akhirnya-toto-buat-lagi-di-purworejo?page=all.