Begal Payudara dalam Bus Ditangkap di Lamongan, Incar Sejak Berangkat dari Surabaya
Pelecehan seksual tersebut terjadi, Rabu (15/1/2020) lalu, korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan mengamankan begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Pelaku yakni MK (37), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.
"Pada saat naik bus dari Surabaya, dari Terminal Bungurasih, korban dan pelaku duduk satu bangku bersebelahan. Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Baca: Bocah Usia 2,8 Tahun Beratnya Hanya 4 Kg, Meilani Idap Gizi Buruk
Baca: Pembunuh Mertua Sekkab Lamongan Dikabarkan Tertangkap di Tuban, Ini Kata Polisi
Baca: Gara-gara Uang Rp 20 Ribu Dipakai Cicil Lemari, Sodikin Hajar Istri Sendiri
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.
Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.
Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.
"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.