Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istrinya Jadi Tersangka, Gadaikan Anak dan Ciptakan Drama Penculikan, Gunawan: 'Saya Tetap Cinta'

Gunawan Wibisono mengaku memaafkan ulahnya yang tega menggadaikan bayinya yang masih berusia 2 bulan dan membuat drama penculikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istrinya Jadi Tersangka, Gadaikan Anak dan Ciptakan Drama Penculikan, Gunawan: 'Saya Tetap Cinta'
Galih Lintartika/Surya
Gunawan Wibisono menggendong kembali anaknya, KMN yang sempat dikabarkan hilang diculik di Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/1/2020). 

Gunawan tampak sumringah sesaat setelah Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyerahkan anak keduanya ini.

Ia juga sempat menghampiri istrinya, ES yang sudah mengenakan baju biru bertuliskan tahanan.

Kepolisian memang resmi menetapkan ES, ibunda KMN sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Allhamdulillah terima kasih pak Kapolres, terima kasih Polres Pasuruan sudah menemukan anak saya kembali dan terima kasih sudah diserahkan ke kami lagi," kata Gunawan saat ditemui usai rilis di Polres Pasuruan.

Gunawan mengaku sudah kangen anaknya ini. Ia menciumi anaknya.

Eka Septiana saat ditemui Surya.co.id di ruang penyidikan Polres Pasuruan, Jumat (17/1/2020).
Eka Septiana saat ditemui Surya.co.id di ruang penyidikan Polres Pasuruan, Jumat (17/1/2020). (Galih Lintartika/Surya)

Ia memeluk erat anaknya seolah-olah tak ingin lagi kehilangan anak perempuannya ini.

"Saya juga tidak tahu masalah istri saya, hutang dan besarannya berapa. Saya tahu kalau anak saya sakit dan harus dirawat rutin di rumah sakit. Kemarin saya hanya dilapori kalau anak saya diculik," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Penggadai ditetapkan tersangka

Selain Eka Septiana, Satreskrim Polres Pasuruan juga menetapkan Mishadi, teman Eka atau peminjam uang dan yang menerima bayi sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini.

Mereka berdua ditahan karena diduga kuat melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Selain itu, juga pasal 83 Jo pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil gelar perkara, kami yakini bahwa kedua orang ini melakukan praktek perdagangan orang, dengan anak tersangka ES sebagai objeknya.

"Keduanya memang sudah kami tetapkan tersangka. Untuk pasal yang dikenakan pasal TPPO, karena ada transaksi di sana dan anaknya tersangka ES yang digadaikan untuk uang sebesar Rp 1 juta," kata Kapolres dalam press rilis, Selasa (21/2/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas