Istrinya Jadi Tersangka, Gadaikan Anak dan Ciptakan Drama Penculikan, Gunawan: 'Saya Tetap Cinta'
Gunawan Wibisono mengaku memaafkan ulahnya yang tega menggadaikan bayinya yang masih berusia 2 bulan dan membuat drama penculikan.
Editor: Hendra Gunawan
Rofiq menjelaskan, dalam kasus ini sebenarnya pihaknya bisa menjerat tersangka ES dalam kasus pembuatan laporan palsu dan juga penyebaran berita hoax di media sosial dengan menggunakan UU ITE.
Hanya saja, kata dia, penyidik lebih mengutamakan pasal yang besar dan lebih berat hukumannya.
Alasannya, karena unsur perdagangan orang ini sudah terpenuhi. Dua alat bukti juga sudah dikantongi penyidik.
Dalam hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, penyidik menemukan motif kuat tersangka ES melakukan perbuatan ini.
Kata Kapolres, tersangka ES ini takut disalahkan sama suami dan keluarganya atas hutangnya kepada tersangka Mishadi.
Kapolres menjelaskan, saking takutnya, tersangka berbohong dan membuat bahwa seolah - olah anaknya ini diculik. Kata dia, itu dilakukan spontanitas dan kepanikan yang berlebihan dialami oleh tersangka ES.
"akhirnya menyebut itulah diculik. Padahal sebenarnya sudah diserahkan ke Mishadi, untuk jaminan atas hutangnya. ES juga berjanji ke Mishadi sewaktu - waktu akan diambil anaknya, syaratnya EA harus menyiapkan uang Rp 2 juta atas hutangnya yang awalnya hanya Rp 1 juta," jelasnya.
Disampaikan Kapolres, transaksi ini tahu sama tahu. Kedua belah pihak sama - sama menyetujui. Transaksinya dilakukan di depan PLN Bangil yang lokasinya tak jauh dari Pasar Bangil. "Maka dari itu, kedua pihak kami tetapkan sebagai tersangka," urainya.
Dari awal, kata Kapolres, penyidik sudah ragu dengan kabar penculikan bayi ini. Sebab, begitu dilaporkan secara resmi, penyidik tidak menemui bukti dan petunjuk di lokasi penculikan yang dilaporkan ES.
Setelah dikaitkan, ternyata memang tidak ada penculikan, dan drama itu dibuat oleh ES untuk menutupi kenekatannya menggadaikan anak sebagai jaminan untuk hutangnya.
Ditanya soal apa penyedia hutang ini juga tidak dijerat hukum ? Kapolres menyebut, sejauh ini belum ada petunjuk bahwa tempat bekerja Mishadi ini terlibat dalam penggadaian anak.
Disampaikannya, Mishadi ini bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. Nah, dalam pemeriksaan, ia menyebut, penyidik belum menemukan bukti bahwa itu aturan dari koperasi tempat tersangka Mishadi bekerja.
"Sementara ini, Mishadi mengakui yang melakukannya itu dirinya sendiri bukan karena aturan koperasi. Mishadi memang belum punya anak di Lumajang, nah ia ingin punya anak, dan rencananya anaknya ES ini akan dijadikan anak pancingan," tutupnya. (lih)
Pengakuan Eka Septiana