Jadi Tersangka, Guru Pukul Siswa Pakai Tiang Net Hingga Pingsan
Penyidik Polres Lamongan Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru, S terhadap siswanya, SHP.
Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif semalam, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat ketika dihubungi SURYA.co.id, Selasa (21/1/2020).
Usai meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum, pihaknya juga telah memeriksa intensif oknum guru berinisial S tersebut.
Selain menetapkan status tersangka pada pelaku, pihaknya juga telah menahannya.
Baca: Berawal Dari Saling Ledek, Siswa Aliyah Pingsan Dipukul Dengan Tiang Net Oleh Oknum Guru
Baca: Siswi SMK Malu dan Trauma Lalu Berhenti Sekolah Setelah Diteriaki Lonte oleh Guru
Baca: Begal Payudara di Lamongan Beraksi di Atas Bus, Korbanya Mahasiswi
"Tersangka kita tahan di sel tahanan Mapolres Lamongan," tandasnya.
Norman memastikan dalam menangani kasus ini dengan tetap mengedepankan profesionalisme sesuai aturan hukum yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ngatum, orang tua salah satu siswa di Lamongan melaporkan dugaan penganiayaan seorang guru terhadap anaknya, SHP yang saat ini duduk di bangku kelas 1 Madrasah Aliyah, (MA) setingkat SLTA.
SHP diduga dipukul menggunakan besi oleh oknum guru S, Sabtu (18/1/2020) malam.
Kejadian itu bermula saat SHP bertandang ke sekolah MTs-nya untuk cap tiga jari ijazah.
Saat itu sang guru tiba-tiba meledek korban yang kemudian dibalas SHP dengan nada ledekan juga.
S tersinggung kemudian turun dari lantai dua gedung MTs kemudin mencabut tiang besi volly ball dan memukulkannya tepat mengenai pelipis kiri korban. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Oknum Guru Aniaya Siswa di Lamongan, Polisi Telah Tetapkan Tersangka