Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras PNS, Oknum Wartawan di Bogor Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor Bogor Utara mengamankan wanita berinisial HYI atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Peras PNS, Oknum Wartawan di Bogor Ditangkap Polisi
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Sektor Bogor Utara mengamankan wanita berinisial HYI atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial REH.

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kepala Polsek Bogor Utara Komisaris Polisi Irwandi menyebutkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Irwandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 125 juta.

"Jadi, pelaku meminta uang kepada korban yang menurutnya korban telah keluar dari salah satu hotel di daerah Gadog, Kabupaten Bogor, bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas," ucap Irwandi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Ia menambahkan, jika permintaannya itu tidak dituruti, pelaku mengancam akan membuat berita tersebut dan menyebarkannya.

Pelaku, sambungnya, juga mengancam akan melaporkan hal itu kepada Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bogor.

Korban, kata Irwandi, akhirnya melakukan negosiasi kepada pelaku untuk menurunkan jumlah nominal uang yang diminta.

Pelaku kemudian setuju untuk menurunkan jumlah nominal menjadi Rp 70 juta.

"Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 10,8 juta kepada pelaku sebagai uang DP. Korban menjanjikan akan mentransfer sisanya pada hari Senin, kemarin," sebut Irwandi.

BERITA REKOMENDASI

Karena terus-menerus diancam, lanjut dia, korban lalu mentransfer uang lagi kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.

Atas laporan pemerasan itu, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah id card kartu pers, dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk memeras, serta satu buah buku tabungan.

"Saat ini pelaku masih diperiksa. Ia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasaan dan Pengancaman," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Peras PNS, Oknum Wartawan di Bogor Ditangkap Polisi"


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas