Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung Akibat Kentut, Pria di Sumatera Barat Bacok Sepasang Suami Istri Tetangganya Sendiri

Pasangan suami istri berinisial FG (46) dan NRD (41) mengalami luka cukup serius akibat dibacok tetangganya sendiri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersinggung Akibat Kentut, Pria di Sumatera Barat Bacok Sepasang Suami Istri Tetangganya Sendiri
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dua pemuda terlibat duel maut di Lampung Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pasangan suami istri berinisial FG (46) dan NRD (41) mengalami luka cukup serius akibat dibacok tetangganya sendiri.

Pasangan suami istri di Pengambiran, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat tersebut dibacok tetangganya dengan parang.

Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan, kejadian berawal ketika korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali.

Baca: Gara-Gara Kentut, Pria di Padang Ini Bacok Tetangga, Begini Kejadiannya

"Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Andi, saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur dan tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.

Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

Baca: Cucu Bacok Kepala Neneknya Gara-gara Suruh Pakai Celana

BERITA TERKAIT

"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelas Andi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Baca: Dua Pelajar di Cianjur Dicegat Sekelompok Pelajar, Korban Dihantam Batu dan di Bacok Kepalanya

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Kentut, Pasutri di Sumbar Dibacok Tetangganya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas