Hotman Paris Tanggapi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ajak Masyarakat Beri perhatian hingga Janjikan Ini
Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar di Malang yang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terkenal, Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar di Malang yang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).
ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak memperkosa teman dekatnya.
Sebelumnya, pada Minggu (19/1/2020), Hotman sempat menanggapi kabar soal kasus yang menjerat ZA dalam postingan video di akun Instagram ptibadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut, Hotman menuturkan, jika kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
"Halo masyarakat Indonesia, halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo Pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di Wilayah setempat.
Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340.
Padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan teman dekatnya yang hendak diperkosa.
Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakaukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
Ini masalah seluruh rakyat Indonesia yang dan kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan.
Seluruh masyarakat indonesia kasih perhatian atas kasus ini," kata Hotman dalam postingan video yang diunggahnya.
Tak hanya itu, terbaru Hotman kembali mengunggah sebuah postingan terkait kasus ZA, Senin (20/1/2020).
Dalam postingannya itu, Hotman mengunggah sebuah foto yang bertajuk pemberitaan soal kasus ZA.
Dalam postingan tersebut, tal lupa Hotman menuliskan sebuah keterangan yang meminta tim kuasa hukum ZA menghubunginya untuk tukar pikiran.
Hotman mengaku, tak bisa datang langsung ke Malang lantaran sibuk dengan jadwal sidang dan syuting.
"Ayok seluruh rakyat bersuara!
Mohon tim kuasa hukumnya menghubungi Hotman untuk tukar pikiran!
Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan TV Syuting tapi Hotman akan membawa isu ini ke forum nasional," tulis Hotman dalam keterangan fotonya.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
"Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak, ini yang tadi disampaikan jaksanya," kata kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Bhakti Riza juga mengungkapkan, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.
Begitu juga dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaannya, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sisten subsider.
Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
Diketahui, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di sekira ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA, Minggu malam sama pacarnya di areal tebu, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor, cerinta mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Tak hanya itu, begal tersebut juga meminta pacar ZA untuk melayani nafsu bejat mereka.
"Saya hanya punya ini (Kata ZA kepada korban), ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ujar Yade.
Tidak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ sama ZA ditusuk, teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," ungak Yade.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Andi Hartik)