Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Hingga Korban Hamil
Tidak hanya ayah tiri, DS juga disetubuhi oleh tetangganya sendiri, IS (48) yang mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - DS (15), siswi SMP di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, selama enam tahun menjadi budak nafsu bejat ayah tirinya.
Bahkan, tetangganya juga ikut merasakan tubuh korban bahkan dikabarkan tengah berbadan dua.
R (40), ayah tiri korban, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2014 silam, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SD.
Setidaknya, R mengaku telah melakukannya sebanyak 10 kali.
R berdalih perbuatan itu dilakukan karena khilaf.
Untuk melancarkan nafsunya, R merayu korban dengan memberi ponsel baru.
Baca: Ditinggal Istri ke Masjid, Pria Ini Paksa Hubungan Intim Anak Tiri Berulangkali Hingga Hamil
Baca: Pingsan di Sekolah Siswi SMP Ini Hamil, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri dan Tetangga Sendiri
Baca: Oknum PNS di Lampung Cabuli Anak Tirinya Hingga 8 Kali, Dilakukan Saat Istri Kerja dan Rumah Sepi
Ternyata, perbuatan cabulnya tersebut diketahui istri R yang tak lain ibu kandung korban.
Namun, R mengancam membunuh istri dan anaknya jika berani menceritakan perbuatannya tersebut.
"Pelaku mengancam akan menghilangkan nyawa (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dalam ekspose, Kamis (23/1/2020).
Sedikitnya, R merudapaksa korban sebanyak 10 kali.
Tidak hanya ayah tiri, DS juga disetubuhi oleh tetangganya sendiri, IS (48).
IS mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Sama seperti R, IS juga mengiming-imingi korban dengan uang.
IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.
Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.
Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).
Selain R, polisi juga menggelandang IS.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Tahun Siswi SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri dan Tetangga