Sempat Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pembinaan Layaknya Santri
Setelah sempat terancam hukuman seumur hidup, ZA pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun layaknya santri di pondok.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
ZA didakwa oleh jaksa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pada sidang ketiga yang digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menunut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan.
Sementara itu, pada sidang putusan, majelis hakim akhirnya memutuskan ZA mendapat pembinaan selama satu tahun.
ZA terbukti melakukan tindak penganiayaan berujung kematian berdasar pasal 351 KUHP.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, mengutip dari Tribun Jatim.
Namun menurut Riza, hakim seharusnya melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
Atas pasal tersebut, ZA dinilai bisa dibebaskan.
Baca: Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Disidang, Irfan Dapat Penghargaan
Sementara itu, ZA nantinya akan mendapat pembinaan di LKSA Dairul Aitam di Jalan Raya Klakah RT 1/RW 1, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Tribun Jatim, ZA nantinya akan dibina selama satu tahun layaknya seorang santri di pondok pesantren.
Hal ini dikatakan oleh PK Madya Bapas Malang Indung Budianto.
ZA akan tinggal di asrama tersebut sembari mendapat pendidikan dan ilmu agama.
Selain itu, ZA juga akan mendapat bimbingan psikologis.