Tersinggung Dilirik, Pria Ini Pukuli Pengendara yang Lewat hingga Babak Belur
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban hanya karena masalah sepele.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polsek Tembalang meringkus Unggul Wicaksono (18), pria asal Semarang yang menganiaya seorang pemuda bernama Mulya Winarta (19).
Pelaku menganiaya korban di depan PDAM Tandang, Kota Semarang, Selasa (21/1/2020).
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban hanya karena masalah sepele.
"Tersangka merasa dilirik sama korban di lokasi kejadian," ujar Budi, Rabu (22/1/2020).
Semula, Mulya dan tetangganya bernama Dhea Ayuni Sekarsari (20) berboncengan menuju RS Elizabet, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Lindungi Orangtua, Bocah 12 Tahun Rela Dianiaya Pria Tak Dikenal Pakai Stik Golf, Bang Ampun Bang
Tepat di SPBU Kedungmundu, korban berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.
"Pas di depan PDAM Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, tersangka memepet motor korban. Tersangka bilang kenapa korban melototi tersangka," ujar Budi.
Unggul dan Mulya sempat cekcok.
Di sela cekcok itu, Unggul mengawali pukulan ke korban.
Namun, mengenai pundak kiri Dhea.
Korban merasa tidak terima dengan aksi arogan tersangka, lalu menghentikan laju motornya.
"Begitupun dengan tersangka juga menghentikan motornya. Lantas tersangka mengambil paving di pinggir jalan lalu melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala korban, " tuturnya.
Baca: Nasib Penjambret di Semarang, Babak Belur Dihajar Massa dan Motor Hancur
Melihat korban tidak berdaya, tersangka memukuli korban lagi berkali-kali .
Tetangga korban mencoba melerai dengan cara menarik tersangka untuk menghentikan penganiayaan tersebut.
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang patroli sehingga tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Korban mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri, bibir atas sebelah kanan, sedangkan tangan dan kaki lecet.
Saat menganiaya korban, tersangka tidak dipengaruhi oleh minuman keras maupun obat-obatan.
"Tersangka kini terjerat perkara penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Kapolsek.