Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Limbah Babi Cemari Sungai di Getasan, DLH Kabupaten Semarang Tunggu Hasil Uji Lab PDAM

Sungai Parat yang diduga tercemar limbah babi sesuai aduan masyarakat yang masuk ke DLH Kabupaten Semarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Limbah Babi Cemari Sungai di Getasan, DLH Kabupaten Semarang Tunggu Hasil Uji Lab PDAM
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang cek IPAL peternakan babi di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (24/1/2020) siang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang mengakui ada limbah babi yang mencemari sungai di Getasan Kabupaten Semarang.

Contohnya Sungai Parat yang diduga tercemar limbah babi.

Hal tersebut dari aduan masyarakat yang masuk ke DLH Kabupaten Semarang.

"Terkait aduan masyarakat, limbah diduga babi yang ada di Getasan. Kami sudah sidak ke Desa Tolakan, Kecamatan Getasan, ada 5 peternakan besar.

"Dari kelima itu, ada yang izinnya masih berlaku, ada juga yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya."

"Yang viral itu kalau dilihat dari kajiannya memang berasal dari limbah babi, kotorannya masuk ke sungai," papar Kabid Pengelolaan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani.

Baca: Perempuan Buta dan Lumpuh di Semarang Terisolasi di Rumahnya Selama 27 Tahun

Baca: Tak Pernah Mandi dan Terisolasi Selama 27 Tahun Rambut Mbak Tiyah Gimbal Sepanjang 1,5 Meter

Baca: Tak Cuci Baju Berhari-hari hingga Mengungsi, Begini Kisah Pilu Warga Kota Malang Krisis Air Bersih

Berita Rekomendasi

Saat sidak peternakan babi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (24/1/2020), pihaknya akan menindaklanjutinya.

Meski sungai tercemar, untuk sumber penampungan air PDAM, masih aman.

Meski begitu pihaknya masih akan meminta hasil uji lab PDAM yang keluar pada Senin (27/1/2020).

Disinggung terkait populasi babi di peternakan babi di Getasan, Kabupaten Semarang, menurutnya tak bisa pihaknya cek satu per satu secara kontinue.

"Misal mereka seharusnya memiliki 1.500 babi, tetapi ternyata di lapangan melebihi itu, kami tidak dapat mengeceknya," jelasnya.

Ia pun meminta peternak babi untuk memiliki IPAL sesuai populasi babi di peternakannya.

Jika per babi mengeluarkan limbah 2 kilogram setiap hari, padahal jumlah babi ada 1.500 hingga 2 ribu, IPAL harus dipastikan bisa menampung semua limbah.

"Jika kotoran dimasukkan ke sungai tanpa diolah, jadi sumber penyakit di masyarakat," ungkapnya.

Lebih jauh Yudinita menjelaskan, untuk perizinan babi selama ini ada dua tingkatan.

Untuk peternak babi besar, izinnya yakni izin usaha peternakan (IUP) babi.

Sementara peternak yang tidak besar, menggunakan tanda daftar peternakan (TDP) babi.

"Semuanya ada batas waktunya. Jadi tidak boleh abai dengan itu."

"Kalau sudah kadaluarsa, segera diurus kembali," jelas Yudinita. (Akbar Hari Mukti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Limbah Babi Cemari Sungai di Kabupaten Semarang, DLH Tunggu Hasil Uji Lab PDAM

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas