Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Punya Gangguan Jiwa dan Sengaja Siarkan Kabar Bohong
Tersangka Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Raja dan ratu palsu, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Mereka adalah pendiri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang mendeklarasikan keberadaannya pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keduanya dalam kondisi yang sehat, jasmani maupun rohani.
Sehingga, Iskandar menyebut, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dalam keadaan sadar dan mengerti saat mendirikan keraton barunya.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan itu sebagai bukti pendukung atas kasus dugaan penipuan terhadap para pengikut Keraton Agung Sejagat.
"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat itu dengan keadaan sadar dan mengerti," ujar Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Artinya mereka tidak memiliki gangguan jiwa. Ini sudah cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi," jelasnya.
Lalu, menurut Iskandar, Totok dan Fanni telah merencanakan penipuan tersebut sejak 2018 silam.
Ia menyebut, keduanya berencana mendirikan keratonnya di Purworejo saja dan membuat cabang di daerah lain.
Iskandar pun berujar, Totok dan Fanni telah merencanakan penipuan secara detail.
"Mereka sudah sejak lama merencanakan pembuatan sangat sistemik. Sudah sejak 2018 mereka membuka cabang-cabang KAS. Artinya mereka tidak main-main. Mereka sudah merencanakan dengan detail," katanya.
Deklarasi Keraton Agung Sejagat
Mengutip Kompas.com, Iskandar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi yaitu jurnalis yang meliput saat deklarasi Keraton Agung Sejagat.
Iskandar mengatakan, hasil dari pemeriksaan dua saksi tersebut, yaitu tersangka terbukti mengundang media saat mendeklarasikan KAS kepada publik.