Pria Asal Batam Cabuli 7 Bocah Perempuan, Begini Modusnya
Pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - SB, seorang pria warga Batam dibekuk polisi karena mencabuli 7 bocah perempuan.
Modusnya mengiming-imingi uang Rp 10 ribu untuk membujuk korban agar ikut dengan pelaku.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan, kejahatan yang dilakukan SB tersebut merupakan kejahatan sangat serius.
"Ini merupakan satu hal yang sangat memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja," ujar Arie dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).
Arie menyesalkan kejahatan tersebut.
Sebab anak kecil seharusnya mendapatkan perlindungan oleh orang dewasa bukan justru mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku.
Baca: Cegah Virus Corona, Batam Aktifkan 11 Thermal Scanner serta Sediakan Masker di Pelabuhan dan Bandara
Baca: Sidang Kasus Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 70 Juta untuk Penerbitan Izin Prinsip
Baca: Ajukan Syarat Lawan Main Harus Muda & Tampan, Nenek 83 Tahun Ini Tetap Laris Jadi Aktris Film Panas
Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
"Yang bersangkutan juga diketahui sudah berkeluarga dan kehidupan rumah tangganya baik-baik saja tidak ada keributan," ujarnya.
Diketahui pelaku dalam melancarkan aksinya setiap kali memiliki hasrat dan kesempatan untuk melaksanakan aksi bejatnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sering menyaksikan film dewasa dan kurang harmonis dalam berhubungan suami istri dengan istrinya.
Polisi berhasil mengamankan seorang predator anak berinisial SB yang melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli 7 bocah perempuan di Batam.
Ulah SB terbongkar setelah seorang bocah yang menjadi korbannya mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada orangtuanya akhir Desember 2019 lalu.
Baca: Siswi Ini Berhenti Sekolah karena Malu Diteriaki Lonthe Oleh Guru Agama
Baca: 4 Restoran Seafood Terbaik di Batam, Wajib Dicicipi saat Tahun Baru Imlek 2020
Baca: Mencoba Sensasi Menegangkan Naik Wahana Ekstrem di Mega Wisata Ocarina Batam
Orangtua makin yakin ada yang tak beres ketika orangtua bocah yang berisinial S mendapatkan cerita serupa berupa keluhan dari korban lain.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) mengatakan, pada 17 Januari 2020 orangtua korban melaporkan apa yang dialami dan dirasakan oleh anak-anaknya.
Hary mengatakan, setelah tim dari Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang, Batam.
Hary menjelaskan, predator anak tersebut dalam menjalankan aksi bejat tersebut mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000.
"Pelaku mengajak ke tempat yang sudah direncanakan untuk melancarkan aksi bejatnya," ujarnya.
Hari mengungkap, saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur kisaran 6 sampai 9 tahun.
SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.
Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.
Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kasur dan beberapa pakian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.
Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.
Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Seorang Nelayan Batam Cabuli 7 Bocah, Pelaku Ngaku Sering Lihat Film Dewasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.