Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal: Percayalah pada Hakim

Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal: Percayalah pada Hakim
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.

Mahfud membeberkan acaman hukuman mati dalam kasus persidangan ZA, hanya langkah alternatif yang biasa dalam proses meja hijau.

"Disebut ancaman hukuman mati itu, sebagai alterantif yang biasa di kemukakan dalam hukum," imbuhnya.

Sedangkan masih ada sejumlah alternatif lain yang dapat dipilih hakim untuk menghukum ZA .

"Yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana dan penjara. Tapi diserahkan di panti rehabilitasi," tutur Mahfud.

Terakhir Mahfud meminta untuk tidak meributkan kasus yang menimpa ZA dan menyerahkannya kepada hakim. 

"Percayalah dengan kita, hakim lebih mudah memilih alterantif-alternatif, berdasarkan logika hukum yang ada," tutupnya.

Berita Rekomendasi

Baca: 5 Klaim Sunda Empire yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Kendalikan Nuklir hingga Kalahkan Bill Gates

Kasus ZA dan Irfan 

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. (SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN)

Kasus pelajar di Malang yang membunuh begal, ramai diperbincangkan sejak seminggu ini.

Pelajar yang diketahui berinisial ZA tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena membunuh begal yang berniat memperkosa teman dekatnya, V.

Sebenarnya, ini adalah kasus lama yang terjadi pada September 2019 lalu.

Namun, baru tahun ini, kasus yang menimpa ZA disidangkan.

Kasus ZA semakin menjadi heboh karena siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman pidana seumur hidup -yang kemudian diklarifikasi oleh Kejaksaan-.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas