UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan
Pol Iskandar Fitriana mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat atau raja Keraton Agung Sejagat, masih membantah meminta sejumlah uang pada pengikutnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Ia mengaku belum stabil pascakeguguran janinnya pada Desember 2019 lalu.
Menurut Kombes Iskandar Fitriana, pengajuan penangguhan penahanan Fanni belum dipenuhi oleh penyidik.
Sehingga, jika Fanni Aminadia meminta penangguhan dengan alasan pascakeguguran, harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.
"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini memang belum dipenuhi. Kalau alasannya karena keguguran ya harus ada surat keterangan dokter dulu," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).
Kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan berujar, pengangguhan penahanan tersebut karena mempertimbangkan aspek kesehatan kliennya.
Sehingga, ia mengungkapkan, akan meminta hasil rekaman medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.
"Kami selaku kuasa hukum pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," ujar Sofyan.
Sofyan menyatakan, dirinya siap menjadi penjamin bagi Fanni Aminadia.
Ia menyebut, juga ada keluarga dari Fanni yang ingin menjadi penjamin.
Sofyan menerangkan, kliennya itu tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.
Bahkan, menurutnya, Fanni tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif datang bila diperiksa sewaktu-waktu serta wajib lapor.
Sehingga, Sofyan berharap, pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik dengan dasar kemanusiaan.
"Belum direspons sama penyidik karena baru kemarin diajukan. Harapannya nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," jelasnya.
Diketahui, Totok dan Fanni diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.