Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan

Pol Iskandar Fitriana mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat atau raja Keraton Agung Sejagat, masih membantah meminta sejumlah uang pada pengikutnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Selain pasal penipuan, ia juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok dan Fanni terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas