Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan

Pol Iskandar Fitriana mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat atau raja Keraton Agung Sejagat, masih membantah meminta sejumlah uang pada pengikutnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Pol Iskandar Fitriana mengatakan, Totok Santoso Hadiningrat atau raja Keraton Agung Sejagat, masih membantah meminta sejumlah uang pada pengikutnya.

Iskandar mengatakan, Totok Santsoso tak mengaku telah meminta sejumlah uang.

Namun, Iskandar berujar, pihaknya sudah memiliki bukti adanya tindakan penipuan tersebut.

"Selama ini Totok masih mengelak saat ditanya tentang penarikan uang itu. Tapi silakan saja tersangka mengelak," ujar Iskandar Fitriana di Mapolda Jateng, Kamis (23/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Kita sudah ada banyak bukti dan saksi yang kuat terkait hal tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, polisi sudah mendapat keterangan dari 11 orang dari 21 saksi yang merasa tertipu oleh Totok Santoso dan Fanni Aminadia.

Menurutnya, para korban telah menyetor uang secara tunai maupun transfer ke rekening raja Keraton Agung Sejagat itu.

Berita Rekomendasi

Iskandar berujar, banyak korban yang mengungkapkan telah membayar uang sejumlah Rp 30 juta.

"Namun, ada juga keterangan saksi yang setor hingga ratusan juta, tapi mungkin enggan melaporkan karena malu," ungkap dia.

"Tapi bagi kita sudah cukup sampel keterangan beberapa saksi korban," lanjut Iskandar.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Jawa Tengah menemukan uang Rp 1,4 miliar yang mengalir ke rekening pribadi Totok Santoso Hadiningrat.

Namun, hingga kini tim penyidik masih menelusuri sumber aliran uang tersebut.

Raja Keraton Agung Sejagat
Raja Keraton Agung Sejagat (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @hrhtoto/ Kompas.com/Istimewa)

Sementara itu, Fanni Aminadia atau ratu Keraton Agung Sejagat mengajukan penangguhan penahanan.

Mengutip Kompas.com, Fanni Aminadia mengajukan penahanan, dengan alasan kondisi kesehatannya.

Ia mengaku belum stabil pascakeguguran janinnya pada Desember 2019 lalu.

Menurut Kombes Iskandar Fitriana, pengajuan penangguhan penahanan Fanni belum dipenuhi oleh penyidik.

Sehingga, jika Fanni Aminadia meminta penangguhan dengan alasan pascakeguguran, harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.

"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini memang belum dipenuhi. Kalau alasannya karena keguguran ya harus ada surat keterangan dokter dulu," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).

Kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan berujar, pengangguhan penahanan tersebut karena mempertimbangkan aspek kesehatan kliennya.

Sehingga, ia mengungkapkan, akan meminta hasil rekaman medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

"Kami selaku kuasa hukum pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," ujar Sofyan.

Sofyan menyatakan, dirinya siap menjadi penjamin bagi Fanni Aminadia.

Ia menyebut, juga ada keluarga dari Fanni yang ingin menjadi penjamin.

Sofyan menerangkan, kliennya itu tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.

Bahkan, menurutnya, Fanni tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif datang bila diperiksa sewaktu-waktu serta wajib lapor.

Sehingga, Sofyan berharap, pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik dengan dasar kemanusiaan.

"Belum direspons sama penyidik karena baru kemarin diajukan. Harapannya nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," jelasnya.

Permaisuri Keraton Agung Sejagat Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia.
Permaisuri Keraton Agung Sejagat Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia. (Kolase Instagram @fanniaminadia)

Diketahui, Totok dan Fanni diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, ia juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok dan Fanni terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas