Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jual Motor Pacar untuk Modal Nikah dengan Selingkuhan, Wanita Ini Diringkus Polisi

Wanita muda ini menjual motor pacarnya untuk nikahi selingkuhannya, 2 hari setelah menikah langsung tertangkap

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jual Motor Pacar untuk Modal Nikah dengan Selingkuhan, Wanita Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita muda ini menjual motor pacarnya untuk nikahi selingkuhannya, 2 hari setelah menikah langsung tertangkap.

Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.

Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas