Berita Viral
Gadis Ini Jual Motor Pacar Demi Modal Nikah dengan Selingkuhan, Dua Hari Menikah Masuk Dibui
Pasutri muda asal Medan bernama Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdillah Safii (19) harus rela menghabiskan 'bulan madu' di penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Pasutri muda asal Medan bernama Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdillah Safii (19) harus rela menghabiskan 'bulan madu' di penjara.
Keduanya divonis bersalah atas kasus pencurian sepeda motor dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Sebelum menikah, Farid berstatus sebagai selingkuhan Dwi.
Dwi sebenarnya punya kekasih bernama Ahmad Salin, namun ia lebih ingin menikah dengan selingkuhannya.
Karena tak memiliki uang untuk modal nikah dengan Farid, Dwi tega menjual motor milik kekasihnya.
• Viral Nenek dan Dua Cucunya Terserang Virus Corona di Malaysia, Sempat Kunjungi Singapura
Berikut fakta-fakta kasus mereka:
1. Pelaku minta uang
Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah
Namun, Ahmad Salim tidak bisa menyanggupinya.
"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.