Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat
Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).
Adapun polisi itu ialah Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.
Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.
"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).
BERITA REKOMENDASI