Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat

Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Upacara pemberhentian tidak hormat 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Adapun polisi itu ialah Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.

Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas