Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat

Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Upacara pemberhentian tidak hormat 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Adapun polisi itu ialah Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.

Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA >>>

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas