Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fianza Tewas Dikeroyok Empat Orang di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk

Kejadian pengeroyokan yang menelan korban jiwa itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fianza Tewas Dikeroyok Empat Orang di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk
SRIPOKU.COM/ARDANI
Tampak empat pelaku pengeroyokan bersama barang bukti ditahan di Polres Muaraenim, Ayah dan Anak Dibantu 2 Teman Keroyok dan Seret Fianza di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk Hingga Tewas 

Lalu korban diseret ke depan rumah Kades Teluk Lubuk tepatnya di teras depan rumahnya.

Ketika berada di teras, tiba-tiba datang pelaku Juma'ah yang merupakan ayah dari pelaku Burhanudin yang langsung menusuk dadanya dengan pisau yang dibawa anaknya hingga bersimbah darah dan tewas di tempat.

Kemudian teman korban bersama warga langsung membawa korban ke Pustu Cinta Kasih untuk dilakukan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan oleh tim medis korban sudah meninggal dan langsung dilaporkan oleh temannya ke Polsek Gunung Megang.

Masih dikatakan Kapolres, setelah mendapat laporan tersebut tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim dan tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku yang sebelumnya sudah didapat dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian tim Reskrim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian langsung melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumahnya.

Kemudian tim Reskrim gabungan langsung berangkat ke rumah para pelaku dan berhasil menangkap pelaku tiga pelaku lainnya yang masih dibawah umur, sedangkan pelaku Burhanudin masih buron.

Berita Rekomendasi

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu helai baju milik korban, satu buah jaket milik korban, dua helai celana pendek milik korban, satu helai baju kaos singlet warna Hitam bertuliskan reign sup-reme milik pelaku Juma'ah.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu menurut tersangka Juma'ah bahwa ia benar-benar khilaf karena anaknya memberitahukan kepadanya bahwa korban adalah orang yang memukulnya ketika nonton konser di Tanjungenim.

Dan tanpa pikir panjang lagi ia tusukkan pisau yang sebelumnya dipegang oleh anaknya.

"Saya pada waktu minum sedikit tapi tidak mabuk," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah dan Anak Dibantu 2 Teman Keroyok dan Seret Fianza di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk Hingga Tewas

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas