Fianza Tewas Dikeroyok Empat Orang di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk
Kejadian pengeroyokan yang menelan korban jiwa itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Dua pelaku ayah dan anak dibantu 2 temannya keroyok dan seret Fianza hingga tewas.
Jumaah merupakan ayah dari Burhanuddin dibantu dua pelaku lainnya memukuli pelaku dan menyeret korban hingga di depan rumah Kades Teluk Lubuk, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban tewas akibat kehabisan darah akibat luka tusuk oleh Jumaah yang membantu anaknya Burhanuddin di depan rumah Kades Teluk Lubuk.
Namun, tiga hari berselang, para pengeroyok Kisrah Fianza (21) warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim hingga tewas ini, ditangkap tim gabungan Polres Muaraenim dan Polsek Gunung Megang, Selasa (28/1/2020).
Adapun para pelaku penusuknya Juma'ah (43) warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
Sedangkan pelaku pengeroyoknya adalah RA (17), KBRS (16) dan AE (16 ) ketiganya warga Rukun Damai, Muaraenim.
Baca: Wanita Muara Enim Tewas Diterkam Harimau, Diduga Jasadnya Dibawa ke Atas Jurang Lalu Menggelinding
Baca: Warga Menyebut Kasman Pernah Dipasung Sebelum Jasadnya Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Baca: Polres Muaraenim Kumpulkan 76 Senjata Api Rakitan dan Satu Pucuk Air Softgun
Adapun satu pelaku lainnya yang menjadi pangkal utama perkelahian yakni Burhanudin (21) warga Desa Berugo, masih menjadi Buronan Polres Muaraenim.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono menyatakan, kejadian pengeroyokan yang menelan korban jiwa itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 03.00.
Lokasinya di pasar kalangan Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
Awalnya korban pergi ke acara pernikahan yang menggunakan Organ Tunggal di Desa Teluk Lubuk.
Kemudian korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku Burhanudin (DPO) bersama teman-temannya.
Pelaku melihat ada korban, yang sebelumnya telah menaruh dendam karena pernah ribut pada acara konser di Tanjungenim,
Kemudian mereka langsung mendatangi dan terjadilah cekcok mulut yang akhirnya terjadilah perkelahian yang dibantu oleh teman-teman pelaku sehingga korban terdesak dan sempat menjadi bulan-bulanan.
Baca: Uang Dana Desa Rp 320 Juta Digondol Maling, Begini Kronologi Kejadiannya
Baca: Naik Pitam, Pria di Muaraenim Pukul Istri Hingga Babak Belur Karena Tak Ada di Rumah Saat Pulang
Baca: Tupinem Tewas Diduga Dirampok, Mulutnya Dibekap, Kaki Tangan Terikat
Lalu korban diseret ke depan rumah Kades Teluk Lubuk tepatnya di teras depan rumahnya.
Ketika berada di teras, tiba-tiba datang pelaku Juma'ah yang merupakan ayah dari pelaku Burhanudin yang langsung menusuk dadanya dengan pisau yang dibawa anaknya hingga bersimbah darah dan tewas di tempat.
Kemudian teman korban bersama warga langsung membawa korban ke Pustu Cinta Kasih untuk dilakukan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan oleh tim medis korban sudah meninggal dan langsung dilaporkan oleh temannya ke Polsek Gunung Megang.
Masih dikatakan Kapolres, setelah mendapat laporan tersebut tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim dan tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku yang sebelumnya sudah didapat dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian tim Reskrim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian langsung melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumahnya.
Kemudian tim Reskrim gabungan langsung berangkat ke rumah para pelaku dan berhasil menangkap pelaku tiga pelaku lainnya yang masih dibawah umur, sedangkan pelaku Burhanudin masih buron.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu helai baju milik korban, satu buah jaket milik korban, dua helai celana pendek milik korban, satu helai baju kaos singlet warna Hitam bertuliskan reign sup-reme milik pelaku Juma'ah.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu menurut tersangka Juma'ah bahwa ia benar-benar khilaf karena anaknya memberitahukan kepadanya bahwa korban adalah orang yang memukulnya ketika nonton konser di Tanjungenim.
Dan tanpa pikir panjang lagi ia tusukkan pisau yang sebelumnya dipegang oleh anaknya.
"Saya pada waktu minum sedikit tapi tidak mabuk," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah dan Anak Dibantu 2 Teman Keroyok dan Seret Fianza di Depan Rumah Kades Teluk Lubuk Hingga Tewas