Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

TNI Kodim 1609/Buleleng mengamankan sebanyak 23 balok kayu jenis sonokeling, yang diduga hasil dari illegal logging di kawasan hutan lindung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling, Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
TNI menyerahkan barang bukti 23 balok kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - TNI Kodim 1609/Buleleng mengamankan sebanyak 23 balok kayu jenis sonokeling, yang diduga hasil dari illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Namun sayang, saat dilakukan penyergapan, pelaku berhasil melarikan diri.

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto dikonfirmasi Selasa (28/1/2020) mengatakan, 23 balok kayu jenis sonokeling itu diamankan oleh pihaknya pada Senin (27/1/2020) malam, atas laporan dari warga.




"Tiga hari tiga malam kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Saya turunkan anggota untuk menyelidiki. Dan ternyata Senin malam ada warga yang menemukan barang bukti mau dikirim ke penadah di Gerokgak. Namun saat kami ke TKP pelaku berhasil kabur, sehingga kami hanya bisa mengamankan barang buktinya," jelasnya.

Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y
Ilustrasi - Puluhan batang kayu sonokeling diduga hasil illegal logging diamankan Polisi Kehutanan KPHL Batu Tegi. Tribun Lampung/Tri Y (Tribun Lampung/Tri Yulianto)

Dandim Windra tidak memungkiri, illegal logging kerap terjadi di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, hingga membuat kondisi hutan saat ini menjadi gundul.

Bahkan ia menduga kasus ini dibackup oleh seorang oknum.

Sebab warga di desa setempat sejatinya sudah mulai resah dengan kasus ini.

BERITA TERKAIT

Namun mereka tidak berani melapor, karena para pelaku mengancam akan menebang pohon cengkih milik warga, bila saja kasus ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca: Polres Pidie Sita 7 Kubik Kayu Ilegal di Ruas Jalan Tangse - Mane

Baca: Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya

"Kemungkinan kasus ini dibackup oleh oknum. Karena pelaku ini mengatakan kepada warga, bahwa kasus ini tidak akan bisa dibawa secara hukum. Seolah menantang. Sehingga kami telusuri kasus ini. Akan kami ditindak tegas, karena kayu-kayu ini adalah aset milik negara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging, Sebut Kasus di Backup Oknum

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas