Polisi Sebut 3 Tersangka Masih Bersikukuh Sunda Empire Bukan 'Kerajaan Abal-abal'
Polisi mengungkapkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pemimpin Sunda Empire masih bersikukuh bahwa kerajaannya bukan abal-abal.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pemimpin Sunda Empire masih bersikukuh bahwa kerajaannya bukan abal-abal.
Mereka masih menganggap bahwa Sunda Empire ini benar sesuai dengan mereka pikirkan dan sampaikan kepada publik.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni perdana menteri Sunda Empire NB, Kasiar RN, dan Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana.
Pernyataan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.
"Keterangan yang disampaikan kepada penyidik, mereka bersikukuh apa yang mereka sampaikan adalah kebenaran," ujarnya yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Rabu (29/1/2020).
Namun pernyataan tiga tersangka tersebut tidak mempengaruhi proses pentidikan oleh pihak kepolisian.
"Meski demikian, penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," ujarnya.
"Tugas penyidik adalah membuat terang tindak pidana dari kesaksian dan alat bukti yang ada," jelasnya.
Sementara itu, Saptono juga mengungkapkan terkait hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini.
Dimana mereka tetap menyangkal bahwa Sunda Empire bukanlah kerajaan sesungguhnya.
"Dari fakta-fakta yang kami temukan dalam pemeriksaan dan alat bukti, bahwa Sunda Empire dalam hal ini tersangka menyampaikan Sunda Empire ada sejak 323 sebelum masehi," jelasnya.
"Sekarang sudah 9 dinasti dan Kaisar terakhir adalah Ibu Ratna Ningrum (RN) istri dari tersangka NB," imbuhnya.
"Dari fakta-fakta ini juga disampaikan Sunda Empire memiliki deposito di bank USB Rp 5 juta US dollar," ungkapnya.
Namun setelah meminta keterangan dari ahli sejarah, ditemukan fakta bahwa Sunda Empire tidak memiliki fakta sejarah.
"Tentunya kami juga telah mengambil keterangan dari ahli sejarah, bahwa yang disampaikan oleh para tersangka tidak ada fakta sejarah maupun referensinya," jelas Saptono.
Sehingga para petinggi Sunda Empire telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong.
Bahkan tindakannya tersebut telah menimbulkan keonaran ditengah publik.
Menurut penuturan Saptono, ketiga tersangka yang merupakan para petinggi Sunda Empire akan dikenakan Pasal 14 dan 15 No 1 Tahun 1946.
"Jadi sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946, unsurnya kan jelas disitu menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran dimasyarakat," jelasnya.
Saptono juga mengungkapkan mereka dapat terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Disinggung terkait adakah pemeriksaan soal kejiwaan, Saptono mengungkapkan ada rencana demikian.
"Kedepannya kami masih akan meminta keterangan dari saksi ahli Tata negara, sosiolog serta psikolog dalam pemeriksaan tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Saptono juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ini akan dilihat dari perkembangan kasus Sunda Empire.
"Sekarang penyidik sedang berproses, bila nanti ditemukan adanya temuan baru fakta hukum dan alat bukti baru dan ada yang patut untuk dinaikan menjadi tersangka akan ditindak lanjuti oleh penyidik," jelasnya.
"Penyidik akan terus mengembangkan apakah ada tokoh-tokoh lain yang memang memperngaruhi perkembangan Sunda Empire sendiri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Sunda Empire.
Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Agie Permadi)