Polisi Tangkap Pegawai Kedai Kopi yang Lempar Susu Kemasan ke Ojol Perempuan
"Iya sudah kita tahan, sudah ditersangkakan," kata Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tersangka terhadap Y (23) pegawai kedai Kopi Yor yang diduga melakukan penganiayaan kepada A (53), pengendara ojek online ( driver ojol) perempuan.
"Iya sudah kita tahan, sudah ditersangkakan," kata Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
Penahanan tersangka Y ini dilakukan lantaran telah memenuhi dua atau lebih unsur alat bukti.
"Dua alat bukti, saksi, barang buktinya yakni CCTV sebagai bukti petunjuknya," jelas Septa.
Y sendiri di jerat pasal penganiayaan, untuk sementara tersangka mendekam di penjara Mapolsek Cidadap.
"Pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21 yang pengecualian ya jadi bisa kita tahan," pungkasnya.
Baca: Viral Video Driver Ojol Dilempar Susu oleh Pegawai Kedai Kopi Gara-gara Pesanan, Pelaku Dipecat
Aksi pelaku terekam CCTV
Meski begitu, hasil visum luka di bibir korban A sampai saat ini belum keluar.
Namun, pelemparan susu kemasan yang dilakukan tersangka Y terhadap korban terekam jelas kamera pengawas di kedai kopi Yor.
"Ada bukti nyatanya kan luka akibat lemparan dari botol kotak susu itu ya, di CCTV terlihat," kata Septa.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan ini ramai di media sosial.
Seorang ibu berinisial A (53) yang merupakan pengedara ojek online diduga mendapatkan penganiayaan oleh pegawai kedai kopi berinisial Y (23).
Cerita dugaan tersebut sempat viral di media sosial.
Kronologi peristiwa itu di posting Dimas Satrio Hermanto yang mengaku sebagai anak dari driver ojol tersebut.