Buron selama 2 Tahun, Pria di Solo yang Bacok Kepala Tetangga Gara-gara Burung Kini Ditangkap
Gara-gara burung love bird, pria di Jebres bacok tetangga sendiri. Setelah buron selama 2 tahun, kini ditangkap.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Buronan yang membacok tetangganya sendiri gara-gara burung love bird kini diamankan di Polsek Jebres, Solo, Kamis (30/1/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Buronan yang membacok tetangganya sendiri di Kecamatan Jebres Solo kini ditangkap.
Pelaku adalah Deni Darmawan alias Sinyo (29) warga RT 05/RW 05 Keluranan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo.
Sementara itu Sri Handoko (25) yang masih tetangga pelaku menjadi korbannya.
Kasus ini terjadi pada 2018 lalu.
Namun pelaku baru tertangkap pada Januari 2020 ini.
"Kedua pelaku ribut karena masalah burung," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Kamis (30/1/2020).
Kasus membacok tetangga ini bermula saat keduanya melakukan transaksi jual beli, perjanjiannya bila burung love bird terjual akan dibagi dua.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.