Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Perusakan Gerobak, Kasus Peredaran Tambakau Gorila Pun Terungkap

Keduanya diamankan setelah merusak gerobak milik pedagang dan sempat dihakimi massa akibat perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Perusakan Gerobak, Kasus Peredaran Tambakau Gorila Pun Terungkap
Ahmad Imam Baehaki/Tribun Jabar
Ilustrasi tembakau gorila 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Gara-gara perusakan gerobak, polisi mengungkap peredaran tembakan gorila di Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menahan AL (20), warga Kecamatan Garut Kota.

Awalnya, AL diamankan karena merusak gerobak pedagang bersama temannya.

Saat diperiksa, AL ternyata diketahui sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.

Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan, mengatakan, awalnya AL bersama rekannya diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Garut dalam operasi rutin.

Keduanya diamankan setelah merusak gerobak milik pedagang dan sempat dihakimi massa akibat perbuatannya.

Baca: Suami Siram Istri Pakai Air Panas, Gara-gara Ada Semut di Makanan

Baca: Pemkab Tangerang Laporkan Perusakan Portal Sungai Turi ke Polisi

Baca: Hamil 5 Bulan, Istri di Garut Ditusuk Suaminya hingga Kritis

"Saat itu AL bersama rekannya dibawa ke Mapolres Garut untuk diamankan. Soalnya AL sudah mau diamuk warga yang kesal karena merusak gerobak milik pedagang di kawasan Jalan Guntur," ujar Cepi, Rabu (29/1/2020).

Berita Rekomendasi

Di Mapolres Garut, ucapnya, AL dan temannya diperiksa.

Saat digeledah, pihaknya menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis gorila.

"Kami juga menemukan plastik klip. Gorila dan plastik itu ditemukan dari dompet milik AL. Saat diperiksa, AL mengaku kalau gorila itu adalah miliknya," katanya.

Kepada penyidik, AL mengaku membeli gorila tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Tembakau gorila itu dikemas lalu dijual oleh AL.

"Dia dapat barang dari orang lain. Jadi sama dia dibagi-bagi lagi dalam paket kecil untuk mencari untung lebih besar," ucapnya.

Atas perbuatannya, AL dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tembakau gorila ini sangat jarang ditemukan. Makanya kami periksa intensif untuk mencari bandar besarnya," katanya. (Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pengrusakan Gerobak, Polisi Mengungkap Peredaran Tembakau Gorila di Garut

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas