Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa

Polres Barru memberikan keterangan resmi setelah medsos dihebohkan aksi biduan yang lepas baju saat manggung

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa
Tribun Solo/ist
ILUSTRASI - Biduan yang lepas baju saat manggung disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan aksi biduan yang melepas baju saat manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Akibat aksinya tersebut, biduan yang berinisal ICS (24) harus berurusan dengan pihak berwajib.

ICS merupakan biduan yang biasa mengisi pesta rakyat, atau biasa disebut Candoleng-doleng.

Dilansir oleh Tribun Trimur dan Surya.co.id, pihak berwajib telah memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Baca: Geram Selalu Disudutkan dan Disebut Punya Ilmu,Teddy Cecar Mbak You dengan Menohok: Jadi Memperkeruh

Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Akan Diperiksa Perkara Baru oleh Polisi

ilustrasi penyebaran konten pornografi di media sosial
ilustrasi penyebaran konten pornografi di media sosial (imcnews)

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

BERITA TERKAIT

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas