Cubit dan Minta yang Panas-panas ke Mahasiswi, Oknum Dosen PTN di Padang Terancam Dipecat
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang terus bergulir.
Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang terus bergulir.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Diketahui, oknum dosen berinisial FY tersebut, mengajar di Universitas Negeri Padang (UNP).
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.