Dapat IP 0, Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PTN di Padang Diistirahatkan Sementara
Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.
Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi si sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Diketahui, oknum dosen berinisial FY tersebut, mengajar di Universitas Negeri Padang (UNP).
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Baca: Cubit dan Minta yang Panas-panas ke Mahasiswi, Oknum Dosen PTN di Padang Terancam Dipecat
Baca: Bule Cantik Asal Jerman Teriak Setelah Lihat Kemaluan Pria di Bukittinggi, Warga Berdatangan
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."