Bekas Pelajar Berprestasi Ini Sodomi 4 Siswa SMP, Modusnya Belajar Kelompok di Facebook
Anggota grup WhatsApp Squad Santuy yang aktif memberikan respon materi pelajaran yang dibagikan Ujang, diundang lagi ke grup
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, BALARAJA - Kelakuan bejat dilakukan Ujang Supandi (23) setelah melakukan sodomi dan pelecehan seksual kepada empat siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, awal mula perkenalan para korban dengan pelaku melalui media sosial, Facebook.
Dari Facebook, Ujang mengundang para korban ke grup WhatsApp yang memiliki nama Squad Santuy.
"Di grup WA itu, pelaku membagikan materi-materi pelajaran karena memang pelaku dikenal berprestasi saat bersekolah," ujar Ade di Mapolsek Balaraja, Jumat (31/1/2020).
Kemudian, anggota grup WhatsApp Squad Santuy yang aktif memberikan respon materi pelajaran yang dibagikan Ujang, diundang lagi ke grup WhatsApp lain.
Beberapa yang aktif kemudian dimasukan ke dalam grup Vidio Viral.
Di grup WA inilah, kata Ade, Ujang membagikan konten-konten pornografi mulai dari gambar hingga video.
Baca: Ketut Suparta Dilaporkan Berulangkali Sodomi Wanita di Kamar Kos Kuta Bali
Baca: Tak Tahan Rasa Sakit, Wanita Asal Lumajang Lapor ke Polisi Setelah Berulangkali Disodomi
Baca: Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingang, Diduga Koban Dibunuh Setelah Disodomi
"Anggota grup WhatsApp Vidio Viral yang merespons konten pornografi yang dibagikan Ujang mulai dihubungi secara pribadi oleh Ujang," kata Ade.
Setelah berkomunikasi secara pribadi, para calon korban yang usianya di bawah 15 tahun itu kemudian dijemput Ujang dan dibawa ke rumahnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Di rumahnya, pelaku mengajak korban bermain game di kamar pelaku. Saat main game itulah pelaku menunjukkan video porno ke para korban," terang Ade.
Ujang kemudian mulai melakukan tindakan asusila kepada para korban hingga melakukan sodomi secara paksa.
Selain dengan modus main game, tambah Ade, pelaku juga menggunakan modus mengajari berkendara sepeda motor dan meminjami korban sejumlah uang.
Dari situlah Ujang kembali melancarkan aksi bejatnya.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak medio Desember 2019. Jadi sudah beberapa kali," ujar Ade.
Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian para korban.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku selalu mencari korban anak laki-laki yang masih di bawah umur," kata Ade.
Ade menegaskan, kasus itu masih terus dikembangkan termasuk akan memintai keterangan anggota grup WhatsAppa.
Di sisi lain, Ade mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kenalan di Facebook, Diundang ke Grup Squad Santuy Berujung 4 Siswa Disodomi di Balaraja