Mutakhirkan Data Warga Terdampak Tumpahan Minyak, PHE ONWJ Gandeng Pokja Karawang
dari SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah membayar kompensasi awal untuk warga terdampak tumpahan minyak yang datanya clean dan clear, oleh pihak bank untuk dilakukan penerbitan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi awal (Kelompok A).
Saat ini, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang melakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya (Kelompok B), termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah dan jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Karawang.
Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya, mengatakan dari SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B).
Pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan nomor induk keluarga (NIK), nama tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta terdapat NIK ganda.
“Proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini, dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Ifki, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).
Ifki menambahkan, setelah diverifikasi, data ini disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru.
Selanjutnya pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu," ujarnya.
Ifki menambahkan setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, akan dilakukan pembayaran final.
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang salah. Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal, adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal,” tegas Ifki.
Baca: Perjalanan Arya Permana Bocah Obesitas Karawang : 2016 Viral, Ditangani 13 Dokter Sampai Ade Rai
Baca: Ngeri, Kawanan Perampok Umpankan Cewek Cantik Ini Rekam Saat Korban Dibakar
Pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.
Dengan menggandeng Tim Institut Pertanian Bogor (IPB), PHE ONWJ saat ini secara simultan menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain serta untuk mendapatkan masukan.
“Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.