Fakta-fakta Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Sembunyi hingga Ketakutan Di-bully
Zikria Dzatil, tersangka dugaan penghinaan kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini telah diringkus Jumat, (31/1/2020).
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
Salah satu anaknya masih berusia 2 tahun.
Sementara suaminya bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.
Komar mengatakan, keluarga Zikria sudah empat tahun menjadi warganya.
"Dia rumah tangga biasa. Sudah tinggal di sini empat tahun lebih lah," katanya, Minggu (2/2/2020).
Lepas penangkapan, rumah Zikria saat ini kosong tanpa penghuni.
Sementara itu Priyono, Ketua RW tempat tinggal Zikria bercerita, ibu tiga anak tersebut sehari-hari seperti ibu rumah tangga pada umumnya.
Zikria juga tidak terlihat mengikuti partai atau organisasi tertentu.
Priyono menambahkan, ibu tiga anak itu membuka warung kelontong di garasi rumahnya.
5. Menangis Sebut Bunda Risma dan Takut Dibully
Setelah ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Zikria langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Setelah menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," kata Risma, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Berkali-kali dia mengucapkan permintaan maaf dengan memanggil sebutan Bunda Risma.
"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat."
Sejak postingannya di facebook mendadak viral, Zikria mengaku ketakutan atas reaksi warganet.
"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," jelasnya.
6. Tidak Terima Idolanya dibandingkan dengan Risma
Sembari menangis, Zikria mengaku tidak memiliki masalah terhadap Risma.
Namun, ia mengaku aktif menggunakan media sosial dan sering menemukan meme tentang Risma dan idolanya.
Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang dia kagumi.
Hal ini kemudian memicunya untuk menuliskan status Facebook yang ia tujukan pada Risma.
"Karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," ujarnya.
Tapi, saya berusaha untuk menujukkan pada diri saya, tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," lanjut Zakria.
Akibat perbuatannya, Zakria harus menelan pil pahit karena terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani/Nuryanti) (Surya/Firman Rachmanudin) (Kompas.com/Ghinan Salman)