Tersangka Kasus Perusakan Musala di Minahasa Utara Bertambah Jadi 8 Orang
Tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi itu adalah CCT (26), SR (35), CMT (44)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan musala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total terdapat delapan tersangka yang telah ditetapkan polisi.
Baca: Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong: Diawali Cekcok, Pakai Pisau Dapur dan Adegan Direkam Video
Tiga tersangka baru itu adalah CCT (26), SR (35), CMT (44).
Mereka diduga ikut berperan merusak masjid tersebut.
"Sudah ada perkembangan lagi penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Saat ini, Argo Yuwono menuturkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.
"Tersangka sudah dalam pemeriksaan di polda dan kita berharap segera diselesaikan. Kondusinya kondusif tidak terjadi apa-apa," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Baca: Di Balik Video CCTV Pria Tenteng Pistol di Jelambar: Dua Geng Curanmor sedang Berseteru
Di antaranya, NS, HK, YAM, JS dan JFM.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.